Kasepekang
Apa itu Kasepekang ???.
Kasepekang adalah istilah hukum adat di pulau Bali untuk mereka yang dikeluarkan atau dikucilkan dari desa adat berdasarkan awig awig / hukum adat yang berlaku di daerah itu sampai yang bersangkutan membayar kewajiban denda adat. Kasepekang tidak menyangkut hukum badan, karena tidak ada penahanan, tidak juga tahanan rumah atau kota karena yang bersangkutan bisa keluar rumah dan keluar kota sebebas-bebasnya.
Secara harfiah hukum, kasepekang berarti sebuah hukuman atau sanksi adat yang diterima oleh seorang atau kelompok anggota banjar yang dianggap melanggar norma norma/awigawig yang berlaku di banjar bersangkutan, dengan cara pengucilan dikucilkan dari banjar /desa adat setempat, dilarang tinggal di wilayah tersebut, tidak boleh menggunakan fasilitas kuburan dan juga dilarang berkomunikasi atau bersosialisasi dengan anggota banjar lainnya.
Asal kata kasepekang berasal dari kata sepi ikang yang mempunyai arti 'tidak diajak bicara' atau 'dikucilkan'.dan pendapat lainnya Kasepekang berasal dari kata sepek yang mengandung arti 'mempermasalahkan di hadapan orang'. Dalam Kamus Bali-Indonesia yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Dasar Provinsi Bali disebutkan kata sepek diartikan sebagai 'kucilkan', sedangkan kasepekang sama dengan 'dikucilkan'. Hal yang sama juga ditemukan dalam Hasil Pesamuhan Majelis Pembina Lembaga Adat (MPLA) Bali
Banjar / desa yang memperlakukan hukum adat kasepekang secara keras, selain krama desa adat itu dilarang berbicara kepada orang yang sedang kasepekang, juga tak boleh menolong orang/kelompok itu, dan orang/kelompok yang sedang menjalani hukuman kasepekang tidak mendapatkan pelayanan apa pun dari adat. Bahkan orang /kelompok yang kasepekang dilarang ke pura untuk bersembahyang.Hukum kasepekang hanya untuk krama Bali yang beragam Hindu , selain karma Bali para pendatang atau agama lain tidak terkena hukum kasepekang atau hukum adat itu.
Kasepekang pun menjadi istilah yang amat ditakuti orang Bali. Penyebabnya, kasepekang selalu disertai juga dengan adanya larangan penguburan jenazah di pekuburan desa sehingga menjadi kontroversi dan masalah sosial sampai saat ini..